Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya bagi sebagian wanita yang mengakhirkan sholat dhuhur pada hari jum’at sampai selang beberapa lama setelah sholat jum’at selesai? Tolong beri tahu kami tentang hal tersebut.
Jawaban:
Hal ini tidak ada asalnya, Itu hanyalah kejahilan mereka. Jika mu’adzin telah adzan atau matahari telah zawal (condong kearah barat) maka pada saat itu boleh bagi wanita untuk sholat dhuhur di rumahnya empat roka’at dan tidak ada hubungannya dengan sholat jum’at.Dia sholat di rumahnya empat roka’at setelah zawal, walaupun orang-orang belum selesai mengerjakan sholat jum’at. Tidak ada kewajiban baginya untuk menunggu sholat jum’at selesai. Ia sholat dhuhur di rumahnya empat roka’at pada hari jum’at. Dan tidak ada hubungannya dengan sholat jum’at.
Akan tetapi jika ia ikut sholat jum’at dengan orang-orang di masjid maka hal itu sudah cukup baginya. Ia sholat dengan mereka dua roka’at dan hal itu telah mencukupinya dari sholat dhuhur. Seandainya ia menghadiri sholat jum’at dan sholat dengan orang-orang maka telah mencukupinya dari sholat dhuhur.
Namun bila ia sholat di rumah maka ia sholat empat roka’at, baik pada waktu yang bersamaan dengan imam sholat jum’at, setelah ataupun sebelum sholat jum’at jika mereka telat dari waktu zawal. Tapi sholat dhuhurnya ia harus setelah zawal karena sholat dhuhur waktunya adalah setelah zawal.
Jadi jika ia sholat setelah zawal maka sholatnya sah baik bersamaan, setelah ataupun sebelum ditegakkannya sholat jum’at.
***
Diterjemahkan dari: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/14846
Artikel http://ummushofi.wordpress.com
Filed under: FIQIH | Tagged: hari jum'at, sholat duhur wanita, wanita |
Tinggalkan Balasan