Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya bagi sebagian wanita yang mengakhirkan sholat dhuhur pada hari jum’at sampai selang beberapa lama setelah sholat jum’at selesai? Tolong beri tahu kami tentang hal tersebut.
Jawaban:
Hal ini tidak ada asalnya, Itu hanyalah kejahilan mereka. Jika mu’adzin telah adzan atau matahari telah zawal (condong kearah barat) maka pada saat itu boleh bagi wanita untuk sholat dhuhur di rumahnya empat roka’at dan tidak ada hubungannya dengan sholat jum’at. Baca lebih lanjut
Filed under: FIQIH | Tagged: hari jum'at, sholat duhur wanita, wanita | Leave a comment »